Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 08 Mei 2009

PROBLEMA LALU LINTAS, TANGGUNG JAWAB SIAPA ?

Hampir semua orang, terutama bagi yang tinggal di kawasan kota besar pasti pernah merasakan betapa tidak menyenangkannya bila satu ketika harus terjebak dalam sebuah kemacetan lalu lintas, terlebih lebih bagi mereka yang sedang terburu-buru oleh urusan penting. Kemacetan lalu lintas di kota-kota besar memang menjadi satu problem serius, yang seringkali terjadi di dekat persimpangan tak berlampu, perlintasan kereta api, ataupun kawasan keramaian pasar. Sumpah serapah dan makian pun pasti segera terlontar, meskipun tidak jelas entah kepada siapa.

Ibarat sebuah bencana alam, problem kemacetan lalu lintas memang tidak pernah memilih ‘korban’. Entah dia mengendarai sepeda motor, mobil mewah, mobil niaga hingga yang menumpang kendaraan umum, apabila situasi lalu lintas di jalan tersebut memang mengharuskan terjadinya kemacetan lalu lintas, maka terjebaklah mereka semua dalam cengkeraman monster yang satu ini.

Beruntunglah kita yang tinggal di kota Malang karena sampai saat ini kondisi lalu lintas disini masih jarang mengalami kondisi macet semacam itu. Boleh dibilang, jalanan kota Malang memang belum terlalu padat oleh lalu lintas kendaraan seperti halnya di kota-kota besar seperti kota Surabaya atau kota Jakarta. Namun secara perlahan namun pasti mulai muncul titik-titik kemacetan lalu lintas di kota Malang. Sebut saja kawasan sekitar terminal Arjosari, pasar Dinoyo, pasar Blimbing atau persimpangan terminal Gadang yang hampir setiap hari mulai akrab dengan tundaan/kemacetan lalu lintas. Bila hal ini tidak segera diantisipasi mulai sekarang, tidak mustahil dalam beberapa tahun kedepan titik–titik kemacetan di kota Malang akan semakin bertambah banyak.

Sekarang timbul satu pertanyaan besar, siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya sebuah tundaan/kemacetan lalu lintas pada satu ruas jalan? Seorang perwira polisi di kota Malang pernah bercerita kepada saya bahwa pihaknya sering mendapat kecaman masyarakat bila terjadi kemacetan lalu lintas, karena dianggap polisi tidak becus dalam mengatur lalu lintas. Selain itu satu saat seorang insinyur sipil pegawai bidang perencanaan jalan Dinas PU kodya Malang juga mengeluh kepada saya bahwa masyarakat selalu menuntut lalu lintas yang lancar bebas hambatan, tetapi saat diadakan sosialisasi rencana pelebaran jalan selalu ribut meminta ganti rugi tinggi sehingga biaya pelaksanaan proyek kalah besar dengan biaya pembebasan tanah untuk pelebaran jalan tersebut. Akibatnya, katanya, pelebaran jalan yang dilakukan tidak bisa maksimal sesuai kebutuhan ideal arus lalu lintas pada ruas jalan tersebut. Selain itu ada yang menyalahkan Dinas Tata Kota karena dianggap tidak tepat dalam membuat perencanaan tata kota untuk kota Malang. Belum lagi yang mempersalahkan PKL yang seenaknya menggelar dagangannya sampai ke badan jalan, atau Telkom/PDAM yang seenaknya membuat galian di jalan. Kalau semua menunjuk yang lain, lalu siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab?

Problema lalu lintas boleh dikatakan merupakan persoalan yang paling rumit dibanding persoalan bidang-bidang sipil lainnya. Didalamnya saling terkait berbagai aspek, yang sebagian besar bahkan tidak ada hubungannya dengan bidang sipil itu sendiri. Namun, secara garis besar ada tiga unsur yang berkaitan dengan permasalahan transportasi, yaitu unsur prasarana, unsur sarana dan sistem transportasi. Unsur prasarana melingkupi jaringan jalan beserta rambu-rambu dan perlengkapannya, unsur sarana meliputi segala kendaraan yang menggunakan jaringan jalan tersebut serta unsur sistem yang melingkupi semua pihak yang berperan dalam menciptakan tatanan lalu lintas pada jaringan jalan tersebut.

Oleh karena itu segala persoalan yang terjadi pada satu ruas jalan harus dilihat kembali dari tiga hal tersebut. Bagaimanapun jua, sebuah ruas jalan yang dibangun merupakan hasil perencanaan dari beberapa tahapan yang dilakukan oleh perencana jalan, yang tentunya ditentukan untuk melayani beban arus lalu lintas sesuai kapasitas rencana tertentu.

Sebenarnya penyebab problem lalu lintas sederhana saja, yaitu bila volume arus lalu lintas melampaui kapasitas rencana, atau kapasitas jalan menurun drastis akibat gangguan sehingga tidak sebanding dengan beban arus lalu lintas, maka otomatis LOS (Level of Service) menurun dan tundaan/kemacetan lalu lintas takkan dapat dihindarkan lagi. Bila terjadi tundaan/kemacetan lalu lintas boleh jadi dikarenakan oleh hal-hal dibawah ini :

1.Volume arus lalu lintas tidak sebanding dengan kapasitas rencana jalan karena penataan land use yang tidak tepat
2.Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan perkembangan jaringan jalan sehingga timbul kepadatan lalu lintas yang berlebihan.
3.Kapasitas rencana jalan memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan lalu lintas saat ini, sehingga perlu dilakukan perencanaan ulang kembali
4.Perilaku dari sebagian pengguna jalan (terutama sopir angkutan umum) yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas terutama pada persimpangan tak berlampu yang akhirnya menyebabkan kemacetan lalu lintas
5.Kegiatan parkir kendaraan di tepi jalan (on street) yang menyebabkan menurunnya kapasitas rencana jalan dan menghambat arus lalu lintas
6.Menurunnya kapasitas jalan akibat kegiatan PKL yang menggelar dagangan hingga memakan sebagian badan jalan
7.Adanya kegiatan Telkom/PDAM yang membuat galian di jalan sehingga kapasitas jalan saat itu menurun drastis
8.Adanya pertemuan dengan kegiatan moda angkutan lain, misalnya persilangan ruas jalan dengan perlintasan kereta api
9.Drainase jalan yang kurang memadai sehingga pada saat tertentu (terutama pada musim penghujan) timbul genangan air di badan jalan yang mengakibatkan hambatan pada arus lalu lintas
10.Banyaknya kendaraan besar yang berjalan dibawah kecepatan rencana sehingga timbul tundaan, dan pada titik persimpangan akan dapat menyebabkan kemacetan pada arus lalu lintas
11.Adanya gangguan khusus pada ruas jalan, misalnya karena adanya pawai, unjuk rasa, kecelakaan lalu lintas, sehingga menghambat arus lalu lintas

Dengan melihat hal-hal di atas, maka tidak bijaksana apabila kita lantas melemparkan tanggung jawab pada satu pihak saja, karena begitu banyak faktor yang turut memiliki ‘andil’ dari sebuah tundaan/kemacetan lalu lintas. Bila dirinci, pihak-pihak yang turut terlibat pada kelancaran arus lalu lintas sebuah ruas jalan adalah:

1.Bappeda, sebagai pihak yang merencanakan jaringan jalan
2.Dinas Tata Kota, sebagai pihak yang membuat master plan kota yang tentu berpengaruh pada penataan land use sebagai faktor utama terjadinya bangkitan dan tarikan arus lalu lintas pada suatu kota
3.Dinas PU, sebagai pihak yang diserahi pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jaringan jalan yang berpengaruh pada kualitas geometri dan perkerasan jalan serta pengaturan drainasenya
4.DLLAJ, sebagai pihak yang diserahi mengatur operasional jalan raya, menyediakan dan memelihara segala perlengkapan jalan (rambu & lampu lalu lintas), mengeluarkan trayek kendaraan umum, menguji kelaikan kendaraan maupun kegiatan perparkiran
5.Kepolisian, dalam hal ini adalah Satlantas sebagai aparat yang bertugas mengawasi dan menjamin ketertiban berlalu lintas sehari-hari dari masyarakat pengguna jalan
6.Masyarakat, dalam hal ini adalah masyarakat lingkungan sekitar jalan dan masyarakat pengguna jalan yang tentunya memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan lalun lintas
7.Badan usaha yang turut menggunakan areal sekitar jalan, yaitu PLN, PDAM serta Telkom

Oleh karena itu adalah lebih baik jika dilakukan koordinasi yang baik antara pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama duduk dalam satu meja guna mencari solusi terbaik yang disepakati bersama untuk menciptakan dan menjaga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. Janganlah satu pihak melemparkan tanggung jawab kepada yang lain, karena pokok permasalahan lalu lintas adalah lemahnya koordinasi dari pihak-pihak yang saling berpengaruh pada kelancaran arus lalu lintas. Bila kebiasaan ini masih tetap ada, sampai kapanpun problem lalu lintas tidak akan terselesaikan dengan baik karena sebenarnya semua pihak turut bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas.

oleh : M Helmy Hisyam
(Mahasiswa Sipil FT Unibraw)
ditulis pada tanggal : 05/04/2002

1 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar di bawah ini :